Taktik penegakan hukum yang agresif dari Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) menyebabkan gangguan dalam sistem pengadilan Amerika Serikat, khususnya di negara bagian seperti Minnesota. Sejak bulan Desember, “Operasi Metro Surge” telah menyebabkan penangkapan sekitar 4.000 orang, memicu membanjirnya tuntutan hukum yang membebani pengadilan federal melebihi kapasitasnya.
Menurut catatan pengadilan, jumlah petisi habeas corpus yang diajukan di Minnesota dalam beberapa bulan terakhir hampir menyamai jumlah total petisi yang diajukan di seluruh AS dalam setahun penuh. Peningkatan ini merupakan konsekuensi langsung dari peningkatan penahanan dan perubahan kebijakan yang diterapkan di bawah pemerintahan Trump, yang sangat membatasi akses tahanan terhadap bantuan hukum. Hasilnya adalah sebuah sistem di mana hakim, pengacara, dan jaksa penuntut kewalahan sementara para tahanan mendekam di dalam tahanan, seringkali jauh dari rumah mereka, bahkan setelah hakim memerintahkan pembebasan mereka.
Titik Puncak bagi Profesional Hukum
Banyaknya jumlah kasus memberikan dampak buruk bagi para profesional hukum. Seorang pengacara imigrasi Minnesota, Graham Ojala-Barbour, mengaku termakan oleh petisi habeas : “Saya tidak pernah mengucapkan kata habeas berkali-kali dalam hidup saya.” Kelelahannya bersifat sistemik. Seorang mantan asisten pengacara AS, Julie Le, bahkan memohon kepada hakim untuk menghina dia hanya untuk mendapatkan istirahat dari beban kerja yang tiada henti, dengan menyebutkan 88 kasus yang dia tangani saat itu. Le kemudian mengundurkan diri dan dengan blak-blakan mengatakan kepada pengadilan, “Pekerjaan ini menyebalkan.”
Kantor Kejaksaan AS untuk Minnesota mengakui kesulitan untuk mengimbangi gelombang pengungsi tersebut, dan mengakui bahwa setidaknya satu perintah pengadilan yang menuntut pembebasan tahanan telah diabaikan. Situasinya jauh lebih buruk bagi para tahanan itu sendiri, banyak di antaranya menggambarkan kondisi yang penuh sesak dan tidak sehat, termasuk berbagi sel dengan orang yang mengidap Covid-19 dan menghadapi tekanan untuk mendeportasi diri.
Pergeseran Kebijakan yang Memicu Krisis
Krisis ini berasal dari dua perubahan penting dalam kebijakan imigrasi: pertama, peningkatan substansial dalam jumlah orang yang ditahan (lebih dari 70.000 orang pada tanggal 25 Januari, naik dari kurang dari 15.000 pada pemerintahan sebelumnya) dan kedua, penafsiran ulang yang restriktif terhadap Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan. Penafsiran ulang ini secara efektif telah menghilangkan hak untuk melakukan pemeriksaan yang mengikat bagi banyak imigran tidak berdokumen yang sebelumnya telah diberikan hak untuk melakukan pemeriksaan.
Akibatnya, petisi habeas menjadi cara utama, dan dalam beberapa kasus saja, bagi para tahanan untuk mengajukan keberatan atas pemenjaraan mereka. Pengadilan Banding Fifth Circuit baru-baru ini menguatkan interpretasi pemerintahan Trump, sehingga semakin memperumit masalah para tahanan yang ditahan di fasilitas Texas di bawah yurisdiksi tersebut.
Kegagalan Sistemik dan Kurangnya Akuntabilitas
Masalahnya melampaui beban kerja. Pengacara pemerintah kesulitan untuk mematuhi perintah pengadilan, sehingga membiarkan para tahanan ditahan lebih lama dari yang diizinkan secara hukum. Seorang hakim menyebut ketidakpatuhan ini sebagai ancaman terhadap “hak-hak individu yang ditahan dan integritas sistem konstitusional itu sendiri.”
Cepatnya pergantian pengacara AS yang menangani kasus-kasus ini (Julie Le dan Ana Voss keduanya telah meninggalkan jabatan mereka) menunjukkan adanya permasalahan sistemik yang lebih dalam. Situasinya tidak terbatas pada Minnesota; lonjakan petisi habeas serupa juga dilaporkan di Texas dan Georgia, dengan lebih dari 18.000 kasus diajukan secara nasional sejak Januari 2025.
Krisis yang terjadi saat ini menunjukkan betapa agresifnya penegakan imigrasi, ditambah dengan perubahan kebijakan hukum, dapat membebani sistem peradilan AS, sehingga membuat para profesional hukum dan tahanan terjebak dalam siklus kelelahan dan ketidakadilan.
Skala tantangan hukum ini tidak dapat dipertahankan. Tanpa reformasi yang sistemis, sistem peradilan akan terus terpuruk akibat kebijakan penegakan hukum yang dilakukan ICE.






















