Kewajiban Digital di UEA: Mengapa Berbagi Tangkapan Layar Dapat Menimbulkan Hukuman Penjara

15

Di Uni Emirat Arab, satu klik—baik meneruskan video, membagikan tangkapan layar, atau memposting meme—dapat mengubah kebiasaan biasa di media sosial menjadi tindak pidana serius. Meskipun banyak pengguna percaya bahwa mereka aman jika mereka hanya “memposting ulang” atau “berbagi” konten yang dibuat oleh orang lain, undang-undang UEA memperlakukan tindakan pengedaran dengan tingkat keparahan yang sama dengan tindakan penciptaan.

Realitas hukum ini menjadi jelas terlihat selama ketegangan regional baru-baru ini yang melibatkan serangan rudal dan drone Iran. Ketika konflik terjadi secara fisik di angkasa, konflik juga meningkat di ranah digital, sehingga mendorong pihak berwenang untuk menindak misinformasi, klip yang dibuat oleh AI, dan pembuatan film ilegal.

Meningkatnya Hukuman Selama Krisis

Kerangka kerja kejahatan dunia maya di UEA bukanlah hal baru, namun penerapannya berubah secara dramatis tergantung pada iklim nasional. Berdasarkan Keputusan Federal Undang-Undang No. 34 Tahun 2021, konsekuensi hukum atas pelanggaran online bergantung pada negara bagian.

Pengganda “Darurat”.

Selama masa stabilitas, menyebarkan berita palsu atau rumor menyesatkan dapat diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan denda 100.000 AED. Namun, selama keadaan darurat, epidemi, atau bencana, hukuman ini akan berlipat ganda:
* Hukuman Penjara Minimum: Dua tahun.
* Denda Minimum: 200.000 AED.

Perbedaan ini sangat penting. Konflik yang terjadi belakangan ini tidak menciptakan undang-undang baru; sebaliknya, hal ini memicu ketentuan yang lebih ketat dan berisiko tinggi dari ketentuan yang sudah ada. Bagi pihak berwenang, prioritas saat krisis adalah pencegahan kepanikan dan pemeliharaan ketertiban umum.

Mitos Berbagi yang “Tidak Berbahaya”.

Banyak warga yang beroperasi dengan asumsi bahwa niat mereka—atau ketiadaan tujuan tersebut—melindungi mereka dari tuntutan. Pakar hukum berpendapat sebaliknya.

1. Jebakan Screenshot

Tangkapan layar sering kali digunakan untuk mendokumentasikan percakapan pribadi atau menyelesaikan perselisihan. Namun, ketika pertukaran pribadi dilakukan bersama tanpa persetujuan, hal tersebut memasuki ruang hukum yang diatur.

“Undang-undang tidak membedakan antara publikasi formal dan pembagian informal jika hasilnya sama,” jelas Ahmed Elnaggar, Managing Partner Elnaggar & Partners.

Jika tangkapan layar memperlihatkan komunikasi pribadi, mendistorsi konteks, atau menyebabkan kerusakan reputasi, orang yang membagikannya dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari apakah mereka adalah penulis asli pesan tersebut.

2. Kesalahpahaman “Penerusan”.

Kesalahpahaman yang umum adalah bahwa hanya pembuat asli postingan atau video yang bersalah. Di mata hukum UEA, penerbitan ulang setara dengan penerbitan. Tanggung jawab melekat pada tindakan membuat konten tersedia bagi orang lain. Jika Anda meneruskan video menyesatkan di grup WhatsApp, Anda secara sah ikut serta dalam peredaran konten tersebut.

Menavigasi Lanskap Digital dengan Aman

Tindakan keras yang dilakukan Kepolisian Abu Dhabi baru-baru ini—termasuk penangkapan 375 orang karena fotografi ilegal dan penyebaran informasi yang salah—berfungsi sebagai peringatan bagi semua pengguna digital. Di era deepfake yang dihasilkan oleh AI dan misinformasi yang terjadi dengan cepat, margin kesalahan tidak ada.

Untuk menghindari komplikasi hukum, pengguna harus mematuhi satu standar utama: Hanya membagikan konten yang dikeluarkan oleh otoritas publik UEA yang resmi dan disetujui.


Kesimpulan
Di UEA, tanggung jawab digital lebih merupakan mandat hukum dan bukan sekedar saran sosial. Karena undang-undang memperlakukan peredaran konten sebagai tindakan media yang diatur, pengguna harus menyadari bahwa “hanya berbagi” dapat membawa hukuman yang sama beratnya dengan menciptakan misinformasi itu sendiri.